KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK

Sekolah HighScope Indonesia tunduk kepada “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekolah juga menggunakan PERGUB No. 86 of 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai acuan.

Sekolah HighScope Indonesia bertujuan menciptakan pemimpin yang memiliki kemampuan meregulasi diri. Proses untuk tumbuh dan berkembang menjadi sosok seperti itu mengharuskan sekolah untuk mengasah, tidak hanya perkembangan akademis, namun juga perkembangan sosial dan emosional anak didiknya. Untuk melakukan hal tersebut, SHI berkomitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswanya. SHI pun melindungi hak anak untuk hidup dan menikmati kehidupan dunia tumbuh kembangnya, dengan cara:

  • Tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.
  • Melindungi hak dan kepentingan anak.
  • Memprioritaskan anak ketika harus menangani kasus kekerasaan - dugaan ataupun sudah terkonfirmasi – terhadap anak.
  • Memberikan pembekalan dan mendidik anak akan hak-hak mereka, keselamatan dan keamanan diri, termasuk langkah-langkah yang mereka bisa lakukan jika terdapat masalah.
  • Mengintegrasikan perlindungan anak ke semua aspek yang meliputi strategi organisasi, struktur organisasi, dan seluruh kegiatan operasional sekolah.
Hubungi kami:
safeschool@sch.highscope.or.id

Dengan menumbuhkan kreativitas, kepercayaan diri, dan kemandirian anak, kami membawa proses pembelajaran ke arah yang lebih dari sekedar belajar akademis secara tradisional dan sekaligus mempersiapkan anak-anak untuk sekolah dan kesuksesan hidup masa depan.

PENERIMAAN TENTANG KAMI TUR VIRTUAL